UMP Lampung Resmi Naik Jadi Rp2,7 Juta Mulai 1 Januari 2024, Berapa UMK Bandarlampung, Metro, Mesuji, Lamtim?

- 23 November 2023, 09:55 WIB
 UMP Lampung 2024 sudah ditetapkan, berapa UMK Bandarlampung, Metro dan kota/daerah lainnya? Simak bocorannya di sini.
UMP Lampung 2024 sudah ditetapkan, berapa UMK Bandarlampung, Metro dan kota/daerah lainnya? Simak bocorannya di sini. /djkn.kemenkeu.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sudah resmi diumumkan, mengalami kenaikan 3,16 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Lampung pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.716.497 dari sebelumnya Rp 2.633.284,59 atau naik sekitar Rp83 ribu.

Kenaikan UMP Lampung ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan bahwa UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau mencapai Rp2.716.497.

UMP terbaru inilah yang nantinya akan menjadi acuan pengupahan buruh/pekerja di 15 Kota/kabupaten di seluruh Provinsi Lampung.

UMK sendiri rencananya akan diumumkan paling lambat 30 November 2023 dan akan mulai berlaku bersamaan dengan UMP 2024 yakni per 1 Januari 2024.

Baca Juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Karena UMP telah resmi ditetapkan, maka masyarakat Lampung mulai memiliki gambaran kira-kira berapa UMK terbaru di daerahnya masing-masing.

Sebagai informasi, penetapan UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x