SEPUTARLAMPUNG.COM – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah resmi dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Inilah besaran UMP di Pulau Sumatera, Jawa, hingga Papua, di mana DKI Jakarta nyaris sentuh Rp5 juta. Ini upah di Lampung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP 2023 ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 mulai wilayah tingkat kabupaten dan kota.
Penetapan UMP 2023 di Indonesia mulai Pulau Sumatera, Jawa, hingga Pupua ini adalah bentuk perlindungan kepada para pekerja, agar tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini adalah daftar lengkap UMP 2023 mulai Pulau Sumatera, Jawa, hingga Bali:
Sumatera
Aceh Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)
Sumatera Utara Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)