SEPUTARLAMPUNG.COM – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Provinsi Lampung telah resmi ditetapkan.
Sebelum UMK masing-masing Kabupaten/Kota ditetapkan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 telah ditetapkan naik menjadi Rp2,7 Juta.
Namun, dari total 15 Kabupaten/Kota yang ada, hanya ada 5 daerah yang ditetapkan memiliki besaran UMK di atas UMP Lampung 2024.
Lantas, berapa besaran UMK 2024 di masing-masing Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung? Simak informasi serta daftar lengkapnya, di bawah ini.
UMP Lampung pada tahun 2024 resmi mengalami kenaikan dibanding UMP 2023 sebesar Rp2.533.284,59. Kini UMP Lampung 2024 telah ditetapkan mencapai Rp2.716.497.
Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023, ditetapkan bahwa UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau mencapai Rp2.716.497.