Diterapkan Mulai 1 Januari, Ini Daftar UMP 2023 di Sumut, Lampung, Banten-Jawa Barat, Tertinggi Provinsi Mana?

- 29 Desember 2022, 19:50 WIB
 Ini daftar UMP 2023 di 33 Provinsi se-Indonesia yang akan diterapkan secara efektif mulai 1 Januari 2023. Miju/Pixabay/
Ini daftar UMP 2023 di 33 Provinsi se-Indonesia yang akan diterapkan secara efektif mulai 1 Januari 2023. Miju/Pixabay/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jelang Tahun Baru 2023, ada banyak perubahan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan taraf hidup pekerja.

Kabar baiknya, pada November lalu, Pemerintah Daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk masing-masing Provinsi.

Penetapan UMP 2023 itu disahkan berdasarkan keputusan Gubernur.

Baca Juga: Sudah Terima Bansos PKH, BPNT, BSU, BPUM Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Daftar Kartu Prakerja Januari 2023 di Sini

Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan aturan terkait kenaikan UMP 2023 dengan maksimal kenaikan 10 persen dari UMP 2022 sebagaimana Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Peraturan itu dibuat lengkap dengan formula perhitungan kenaikan UMP 2023 yang telah tercantum dalam Permenaker No.18 Tahun 2023.

Perhitungan tersebut telah dianggap menjadi jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh, maupun pengusaha.

Ini daftar UMP 2023 di 33 Provinsi se-Indonesia yang akan diterapkan secara efektif mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Cek Formasi PPPK Kominfo 2022, Lengkap Penempatan LPP TVRI hingga RRI, Berapa Jumlah Formasinya?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x