Hasilnya, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji oleh BPOM, aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat (MS), artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” jelas BPOM, dikutip tim Seputarlampung.com dari laman pom.go.id pada 10 Februari 2023.
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi, terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan memastikan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan.
Namun, sebagai langkah antisipatif, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien pada 3 Februari 2023.
Industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut, juga telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela) pada 5 Februari 2023.
Demikian informasi mengenai penjelasan BPOM terkait investigasi yang dilakukan terhadap obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada Februari 2023.***