SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK BPOM 2022? Simak informasi selengkapnya.
Beberapa waktu terakhir rekrutmen PPPK dilakukan oleh berbagai instansi pemerintahan. Mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan.
Saat ini, melalui unggahan Instagram @bpom_ri, diinformasikan bahwa BPOM telah membuka pendaftaran penerimaan calon PPPK 2022, mulai 21 Desember 2022.
BPOM membutuhkan 458 orang calon PPPK yang dapat mengisi formasi yang tersedia. Dimana terdapat 10 jabatan, dengan 4 zona penempatan.
Nantinya PPPK yang bergabung bersama BPOM, akan bertugas dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia.
Baca Juga: Top 5 SMP Terbaik di Kabupaten Sumedang, Berdasakan Nilai Rerata UN 2019, Ada SMP Negeri 1 Cimalaka
Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pendaftaran penerimaan calon PPPK BPOM 2022, adalah sebagai berikut: