BPOM Buka Pendaftaran Penerimaan PPPK 2022, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan!

- 21 Desember 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi. BPOM membutuhkan 458 orang calon PPPK 2022. Segera daftar.
Ilustrasi. BPOM membutuhkan 458 orang calon PPPK 2022. Segera daftar. /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK BPOM 2022? Simak informasi selengkapnya.

Beberapa waktu terakhir rekrutmen PPPK dilakukan oleh berbagai instansi pemerintahan. Mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Yogyakarta dan Magelang yang Estetik dan Kekinian, Referensi Ide Liburan Akhir Tahun

Saat ini, melalui unggahan Instagram @bpom_ri, diinformasikan bahwa BPOM telah membuka pendaftaran penerimaan calon PPPK 2022, mulai 21 Desember 2022.

BPOM membutuhkan 458 orang calon PPPK yang dapat mengisi formasi yang tersedia. Dimana terdapat 10 jabatan, dengan 4 zona penempatan.

Nantinya PPPK yang bergabung bersama BPOM, akan bertugas dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia.

Baca Juga: Top 5 SMP Terbaik di Kabupaten Sumedang, Berdasakan Nilai Rerata UN 2019, Ada SMP Negeri 1 Cimalaka

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pendaftaran penerimaan calon PPPK BPOM 2022, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x