Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut Telah Diuji, Bagaimana Hasilnya? Simak Penjelasan BPOM

- 10 Februari 2023, 15:00 WIB
Penjelasan BPOM RI terkait kasus gangguan ginjal akut, yang dilaporkan pada Februari 2023./
Penjelasan BPOM RI terkait kasus gangguan ginjal akut, yang dilaporkan pada Februari 2023./ /frolicsomepl/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang kembali dilaporkan.

Pada awal februari 2023, Kemenkes menyatakan bahwa terdapat kasus gagal ginjal akut yang terkonfirmasi, serta kasus suspek.

Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia ini, diketahui disebabkan oleh kandungan senyawa kimia berbahaya yang melebihi ambang batas pada obat sirup yang dikonsumsi.

Baca Juga: Kompres Foto JPG Gratis, Mudah, Tanpa Aplikasi Klik di Sini! Ini Tata Cara Mengubah Ukuran Gambar

Sehingga, BPOM segera melakukan penindakan terhadap obat sirup yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

Setelah melakukan investigasi, termasuk penelusuran hingga pengujian sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut, pada 9 Februari 2023, BPOM menjelaskan hasil penemuannya.

Baca Juga: Loker BUMN: PT KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SLTA, D3, D4, dan S1! Cek Kriteria hingga Persyaratannya

Berdasarkan laporan yang dijelaskan, pada 2-3 Februari 2023, BPOM telah melakukan penelitian terhadap beberapa sampel sebagai berikut:

  • Sampel sirup sisa obat pasien.
  • Sampel sirup obat dari peredaran dengan nomor bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.
  • Sampel sirup obat dari tempat produksi (retained sample) dengan nomor bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.
  • Sampel sirup obat dengan bets yang berdekatan.
  • Sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi.
  • Sampel sirup obat lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor bets yang sama (2 produk sirup berbeda).

Seluruh sampel tersebut, dikirim dan diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM.

Hasilnya, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji oleh BPOM, aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat (MS), artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” jelas BPOM, dikutip tim Seputarlampung.com dari laman pom.go.id pada 10 Februari 2023.

Baca Juga: Semua Penerima Bansos Segera Merapat, Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Jika Lolos Bisa Kantongi Rp700 Ribu

BPOM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi, terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan memastikan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan.

Namun, sebagai langkah antisipatif, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien pada 3 Februari 2023.

Industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut, juga telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela) pada 5 Februari 2023.

Demikian informasi mengenai penjelasan BPOM terkait investigasi yang dilakukan terhadap obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada Februari 2023.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x