SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira! BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Dokumen apa saja yang harus disiapkan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Seperti diketahui, BPOM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, BPOM sedang membuka pendaftaran penerimaan calon PPPK 2022 yang diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resmi BPOM @bpom_ri.
Dalam keterangan di unggahan tersebut, BPOM mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK 2022 mulai dibuka pada 21 Desember 2022.
Lebih lanjut, BPOM menerangkan bahwa pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk memenuhi 458 formasi yang tersedia, 10 jabatan, dan 4 zona penempatan untuk mengawal obat dan makanan aman di Indonesia.
“BPOM mencari 458 orang terbaik untuk bergabung bersama BPOM dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia. Apakah kamu salah satunya? Selamat berjuang!,” tulis akun Instagram BPOM.
Sementara itu dalam unggahannya, BPOM juga mengumumkan dokumen penting yang wajib disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022.
Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan untuk pendaftaran penerimaan calon PPPK 2022 di BPOM: