Pekerja Kena PHK Dapat 9 Bulan Gaji Berdasarkan Aturan Terbaru 2023, Ini Rincian Pesangon dan Hak yang Didapat

- 6 Januari 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi. Pekerja kena PHK berhak dapat pesangon hingga 9 kali gaji sesuai aturan terbaru Cipta Kerja 2023
Ilustrasi. Pekerja kena PHK berhak dapat pesangon hingga 9 kali gaji sesuai aturan terbaru Cipta Kerja 2023 /KlausHausmann/pixabay

- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca Juga: 5 Bansos Pemerintah Ini Cair 2023, Tanggal Berapa? Besaran Capai Rp4,2 Juta, Ada PKH hingga Bantuan Permakanan

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Demikian ulasan tentang aturan terbaru 2023 dari Pemerintah tentang total uang penghargaan masa kerja yang didapat pekerja atau buruh, di mana jika kena PHK akan mendapat 9 bulan gaji sesuai ketentuannya.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x