- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Demikian ulasan tentang aturan terbaru 2023 dari Pemerintah tentang total uang penghargaan masa kerja yang didapat pekerja atau buruh, di mana jika kena PHK akan mendapat 9 bulan gaji sesuai ketentuannya.***