SEPUTARLAMPUNG.COM – Presiden Jokowi telah menandatangani aturan terbaru 2023 pada Jumat, 30 Desember 2022, di mana pekerja, buruh, atau pun karyawan bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan total hingga 10 bulan gaji.
Aturan terbaru 2023 yang ditandatangani Presiden itu adalah Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan terbaru yang ditandatangani tersebut, ada berbagai kebijakan yang ditetapkan terkait hak pekerja, butuh, atau pun karyawan, seperti uang pesangon atau penghargaan masa kerja.
Sekadar informasi, Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Disebutkan dalam Perpu tersebut bahwa pekerja yang terkena PHK paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yakni berupa pesangon untuk masa kerja kurang dari setahun.
Sedangkan hak paling besar akan didapatkan oleh pekerja dengan masa kerja 24 tahun, di mana mereka bisa mendapatkan uang penghargaan 10 bulan gaji.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 156 peraturan terbaru tentang Ciptakerja.