Pekerja Kena PHK Dapat 9 Bulan Gaji Berdasarkan Aturan Terbaru 2023, Ini Rincian Pesangon dan Hak yang Didapat

- 6 Januari 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi. Pekerja kena PHK berhak dapat pesangon hingga 9 kali gaji sesuai aturan terbaru Cipta Kerja 2023
Ilustrasi. Pekerja kena PHK berhak dapat pesangon hingga 9 kali gaji sesuai aturan terbaru Cipta Kerja 2023 /KlausHausmann/pixabay

- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi Lulusan SMA hingga S2, Ini 9 Lokasi Penempatannya

2. Uang penghargaan masa kerja

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah

- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah

- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah

- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah

- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah

- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x