Pekerja Kena PHK Dapat 9 Bulan Gaji Berdasarkan Aturan Terbaru 2023, Ini Rincian Pesangon dan Hak yang Didapat

- 6 Januari 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi. Pekerja kena PHK berhak dapat pesangon hingga 9 kali gaji sesuai aturan terbaru Cipta Kerja 2023
Ilustrasi. Pekerja kena PHK berhak dapat pesangon hingga 9 kali gaji sesuai aturan terbaru Cipta Kerja 2023 /KlausHausmann/pixabay

Baca Juga: Ini Daftar 2 Kampus di Mojokerto yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Versi EduRank 2022, Kampus Ini Teratas

1. Uang pesangon

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah

- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x