SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bansos Rp600.000 dari BSU 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022, bagaimana cara cek penerimanya? Simak ulasannya pada artikel ini.
Pekerja yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU atau tidak dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Masih ada waktu hingga 2 hari kedepan hingga artikel ini ditayangkan untuk mencairkan BSU 2022 bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima bansos Rp600.000.
Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan BSU 2022 melalui Kantor Pos, hanya pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja merupakan peserta aktif pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Pekerja memiliki Gaji/upah paling banyak Rp3.5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayahdengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3.5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan hingga ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Pekerja bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri