SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang mengatur beberapa hal, termasuk jatah libur mingguan pekerja.
Benarkah aturan baru pada Perpu Cipta Kerja menetapkan jatah libur mingguan pekerja hanya sehari dalam sepekan? Simak informasi selengkapnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Perpu Cipta Kerja mengatur beragam hak pekerja, termasuk waktu libur pekerja dalam sepekan.
Baca Juga: Mantap! Ternyata Universitas Muhammadiyah Metro di Lampung Masuk EduRank 2022, Ini Profilnya
Pada aturan tersebut, diatur bahwa pekerja memiliki jatah libur paling sedikit yaitu sehari dalam sepekan.
Hal ini tertulis dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perpu Cipta Kerja, yang menjelaskan poin tersebut.
Aturan baru ini mengundang beragam respon dari publik, termasuk protes masyarakat yang merasa tidak setuju dengan isi Perpu Cipta Kerja. Hingga pertanyaan terkait kejelasan dari poin tersebut.