SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bantuan yang digelontorkan untuk pekerja tidak akan kembali disalurkan pada 2022.
Seperti diketahui, BSU awalnya memang tidak masuk skema bantuan yang akan disalurkan pada 2022.
Namun, disebabkan oleh harga komoditas global akibat perang antara Rusia dan Ukraina, pemerintah memutuskan untuk kembali menggelontorkan BSU.
Besaran dana BSU adalah Rp600.000 yang dicairkan dengan dua mekanisme.
Mekanisme pertama dicairkan melalui rekening himpunan bank milik negara yakni BNI, BTN, BSI, Mandiri dan BRI.
Kedua disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya bermasalah.
Dilansir dari akun Instagram kemnaker pencairan BSU 2022 sudah diberikan kepada sekitar 12,04 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Di mana pemerintah memperpanjanjang batas akhir pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Indonesia hingga 27 Desember 2022.