SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akan mendapatkan 9 bulan gaji berdasarkan aturan terbaru tahun 2023. Ini rincian pesangon dan hak yang didapat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terbaru 2023 terkait pekerja, di mana bagi yang kena PHK berhak mendapat pesangon hingga 9 bulan gaji.
Aturan terbaru 2023 tentang Cipta Kerja yang membahas masalah cuti pekerja, pesangon, hingga hak yang diberi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.
Jika dilihat dari isi peraturan tersebut, tertulis bahwa pekerja yang terkena PHK paling sedikit harus mendapatkan 1 bulan upah, yakni berupa pesangon untuk masa kerja kurang dari setahun.
Kemudian, bagi pekerja dengan masa kerja yang cukup lama, yakni hingga 24 tahun, maka akan diberikan haknya berupa uang penghargaan selama 10 bulan gaji.
Aturan tentang pesangon yang diterima pekerja ter-PHK sesuai masa kerja ini tercantum dalam Pasal 156 UU Ciptakerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 dalam Perpu tersebut.
Dilansir Seputarlampung.com dari Perppu Ciptaker, berikut rincian pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima pekerja jika terkena PHK:
1. Uang pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Demikian ulasan tentang aturan terbaru 2023 dari Pemerintah tentang total uang penghargaan masa kerja yang didapat pekerja atau buruh, di mana jika kena PHK akan mendapat 9 bulan gaji sesuai ketentuannya.***