SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akan mendapatkan 9 bulan gaji berdasarkan aturan terbaru tahun 2023. Ini rincian pesangon dan hak yang didapat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terbaru 2023 terkait pekerja, di mana bagi yang kena PHK berhak mendapat pesangon hingga 9 bulan gaji.
Aturan terbaru 2023 tentang Cipta Kerja yang membahas masalah cuti pekerja, pesangon, hingga hak yang diberi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.
Jika dilihat dari isi peraturan tersebut, tertulis bahwa pekerja yang terkena PHK paling sedikit harus mendapatkan 1 bulan upah, yakni berupa pesangon untuk masa kerja kurang dari setahun.
Kemudian, bagi pekerja dengan masa kerja yang cukup lama, yakni hingga 24 tahun, maka akan diberikan haknya berupa uang penghargaan selama 10 bulan gaji.
Aturan tentang pesangon yang diterima pekerja ter-PHK sesuai masa kerja ini tercantum dalam Pasal 156 UU Ciptakerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 dalam Perpu tersebut.
Dilansir Seputarlampung.com dari Perppu Ciptaker, berikut rincian pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima pekerja jika terkena PHK: