SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini syarat dan cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat dana bansos 2023 mulai PKH, BPNT, hingga PBI JK.
Pemerintah masih akan menyalurkan dana sejumlah program bansos di tahun 2023, di antaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Bansos PKH adalah bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdiri dari, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Sedangkan BPNT adalah bansos berupa saldo Kartu Sembako untuk beli kebutuhan pokok.
Kemudian, PBI JK adalah bansos yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing penerima manfaat adalah sebagai berikut:
1. Penerima PKH akan mendapatkan dana bansos dengan besaran mulai Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun sesuai kategorinya.
2. Penerima BPNT akan menerima dana Rp200.000 per bulan selama setahun, yang langsung disalurkan ke Kartu Sembako, di mana nantinya bisa digunakan untuk beli kebutuhan pokok di e-warong.
3. Penerima PBI JK akan mendapatkan dana Rp42.000 per bulan yang langsung dibayarkan Pemerintah ke tagihan BPJS