SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas akhir untuk daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 adalah 15 Desember 2022.
Artinya, masih ada waktu sekitar 3 hari bagi warga DKI Jakarta yang belum terdaftar di DTKS untuk melakukan pendaftaran.
Adapun ada syarat yang harus dipenuhi bagi warga DKI Jakarta yang ingin lolos terdaftar di DTKS tahap 4.
Sebagai catatan, DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Di mana dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.
Bansos yang diberikan adalah PBI, PKH, BLT BBM, BPNT, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos terdaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4, yakni:
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta