SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut berbagai keuntungan jika terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 4. Simak selengkapnya.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS 2022 tahap 4 sejak 15 November 2022.
Di mana jika terdaftar di DTKS DKI Jakarta tahap 4, masyarakat yang layak menerima bantuan akan mendapatkan bansos dari Pemerintah yang berasal dari APBN maupun APBD.
Bansos yang berasal dari APBN seperti PBI, PKH, dan BNPT.
Bansos yang berasal dari APBD adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.
Dilansir dari akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, berikut adalah kriteria masyarakat bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 2022:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD