SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bansos PKH 2023 hanya untuk masyarakat yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.
Untuk menjadi penerima PKH 2023 syarat wajibnya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan seperti PKH dan BPNT serta pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.
Buat masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Bisa melakukan pendaftaran secara mandiri DTKS Kemensos, berikut caranya:
Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Samsung A23 5G, Dibekali Snapdragon 695 dan Baterai Kapasitas Besar