SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini informasi mengenai prosedur pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 4 agar bisa dapat bansos PKH–KJP Plus, yang masa pendaftaran terakhirnya adalah pada Kamis, 15 Desember 2022.
Bagi warga Jakarta yang ingin bisa mendapatkan bantuan sosial mulai dari PKH hingga KJP Plus, diharapkan segera melakukan pendafatran DTKS DKI Jakarat ini sebelum penutupan di hari Kamis, 15 Desember 2022 besok.
Adapun pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini bisa dilakukan secara online melalui akses laman dtks.jakarta.go.id.
Masyarakat yang nantinya telah mendaftar di DTKS DKI Jakarta akan diseleksi apakah sudah sesuai dan layak jadi penerima bantan sosial.
Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Baca Juga: Keren! Inilah 4 SMA Terbaik di Bandung Barat untuk Rekomendasi PPDB 2023, Siapa yang Teratas?
Dikutip dari laman Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut rumah tangga yang dapat diusulkan atau bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta: