Berikut syarat untuk bisa menerima bansos 2023:
1. WNI
2. Termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
3. Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Ditjen Dukcapil
4. Bukan anggota atau keluarga yang berasal dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat pejabat desa.
Berikut cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos 2023:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.