Prosedur Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH-KJP Plus, Terakhir Besok, Kamis 15 Desember 2022

- 14 Desember 2022, 14:12 WIB
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk bisa dapat bansos mulai PKH hingga KJP Plus ditutup pada 15 Desember 2022
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk bisa dapat bansos mulai PKH hingga KJP Plus ditutup pada 15 Desember 2022 /Dinas Sosial Jakarta/Tangkap layar Instagram.com/@dinsosjakarta

1. Warga ber-KTP DKI

2. Berdomisili di DKI Jakarta

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil

5. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Calon Pekerja Migran Indonesia dan PMI Harus Tahu, Ini Hak-hak yang Anda Terima saat Bekerja di Luar Negeri

Berikut adalah prosedur atau cara daftar online DTKS DKI Jakarta 2022:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x