1. Warga ber-KTP DKI
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Berikut adalah prosedur atau cara daftar online DTKS DKI Jakarta 2022:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;