Ini 2 Cara untuk Daftar DTKS Tahap 4 di DKI Jakarta, Bisa Dapat PKH hingga KJP Plus, 7 Golongan Dikecualikan

- 26 November 2022, 07:20 WIB
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 telah dibuka sejak 15 November 2022.

Di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS tahap 4 DKI Jakarta bisa mendapatka berbagai skema bantuan sosial (bansos) yang berasal dari APBN maupun APBD.

Contoh bansos yang berasal dari APBN adalah PBI, PKH, BLT BBM dan BPNT.

Adapun bansos yang bisa didapatkan dari APBD DKI Jakarta adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.

Baca Juga: Ini Tanda Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Lagi ke Rekening Bank DKI, Desember 2022? Cek Daftarnya di Sini

Sebagai catatan, DTKS merupakan data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Di mana data ini menjadi acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pendaftaran DTKS tahap 4 DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Desember 2022.

Namun tidak semua keluarga bisa mendaftar DTKS tahap 4 DKI Jakarta, pasalnya, ada 7 golongan yang dikecualikan, yakni:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x