Kemnaker Rilis Daftar UMP Terbaru 2022 di 34 Provinsi Indonesia, Berapa Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta?

- 19 Mei 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Antara/Sigid Kurniawan/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru 2022 untuk 34 Provinsi di Indonesia.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rilis dari Kemaker merupakan upah minimum yang wajib berlaku di 34 provinsi Indonesia, termasuk tingkat kabupaten dan kotanya.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, upah minimum sektor ditetapkan oleh Gubernur. Penetapan upah ini berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh pada sektor yang bersangkutan.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Upah Minimum (UMP) di setiap provinsi Indonesia ini berbeda-beda.

Baca Juga: Resep Herbal ala dr. Zaidul Akbar: Jahe Bisa Dijadikan Obat Asam Urat, Jantung, dan Nyeri Tulang, Ini Caranya

Adapun UMP terbaru 2022 yang tertinggi adalah untuk wilayah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp4.641.854,00. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp1.812.935,43.

Kenaikan UMP di 34 Provinsi Indonesia rilis dari Kemnaker ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 Provinsi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

Sumatera

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x