UMP Bekasi Paling Tinggi? Ini Upah Minimum Provinsi Terbaru 2022 Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, DIY

- 21 Juni 2022, 13:00 WIB
Daftar lengkap UMP wilayah di Provinsi Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY/Instagram/@kemnaker
Daftar lengkap UMP wilayah di Provinsi Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY/Instagram/@kemnaker /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar Upah Minimum Provinsi untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terbaru 2022. UMP Bekasi paling tinggi. Berapa besarannya?

Melansir laman Instagram resmi Kemnaker, tercatat bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bekasi paling tinggi di antara semua besaran UMP di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, DIY bahkan Indonesia. Sebab, upah ini mengungguli ibukota Jakarta.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, misalnya. kota dan kabupaten di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY, yang mekanismenya ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Lantas, berapakah UMP Bekasi?

Baca Juga: Daftar Nama Lolos Pengumuman PPDB SMP Kabupaten Nganjuk 2022, Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi di Link Ini

Berikut daftar lengkap UMP wilayah di Provinsi Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY yang dikutip dari Instagram resmi @kemanker:

Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Jakarta Rp4.641.854,00

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Rp2.501.203,11

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x