SAH! Per 1 Januari 2023 UMP Lampung 2023 Naik, Upah Minimum Provinsi Berlaku Rp2.633.284 untuk Pekerja

- 29 November 2022, 09:00 WIB
Update terbaru upah minimum atau UMP di Provinsi Lampung.*
Update terbaru upah minimum atau UMP di Provinsi Lampung.* /PIXABAY/ekonug

Baca Juga: Link Live Streaming Ekuador vs Senegal di Piala Dunia 2022, Selasa 29 November 2022

Diketahui penetapan UMP Lampung 2023 tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/720/V.08/HK/2022.

Dalam SK tersebut dijelaskan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.

Beberapa formula penetapan UMP Lampung 2023 ini menelisik indikator yang juga disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Kenaikan UMP 2023 di Provinsi Lampung melihat beberapa indikator seperti inflasi yang terjadi di Provinsi Lampung sejak September 2021 sampai September 2022.

Pada fase terjadinya inflasi di bulan tersebut tercatat besarnya 7,04 persen dan akhirnya keluarlah nilai kenaikan UMP 2023 tersebut.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun penerapan upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah.

"Kita sudah pertimbangkan keseluruhan aspek terutama secara mikro dan makro ekonomi. Mudah-mudahan ini dapat diterima oleh perusahaan serta serikat pekerja untuk penetapan UMP 2023 yang akan resmi digunakan pada 1 Januari," ujar Agus.

Baca Juga: Link Video dan 44 Twibbon HUT KORPRI ke-51 2022, Berikut Kata Ucapan Selamat untuk Caption di Medsos

Demikian ulasan terbaru terkait kenaikan UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284 naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.440.486. dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah