Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Terbaru 2022 di 34 Provinsi RESMI dari Kemnaker, UMP DKI Jakarta Rp4,6 Juta

- 18 Mei 2022, 16:15 WIB
Update Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 Provinsi
Update Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 Provinsi /Instagram Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemnaker melalui akun Instagramnya resmi mengumumkan rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 Provinsi pada hari ini, Rabu, 18 Mei 2022.

Untuk diketahui, pada akhir 2021 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan UMP ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 di 34 Provinsi se-Indonesia.

Upah Minimum adalah standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.

Baca Juga: Apresiasi Kebijakan Pemerintah untuk Melepas Masker, Puan Maharani Minta Masyarakat Tetap Menjaga Prokes

Namun, karena pemenuhan kebutuhan yang layak berbeda-beda di setiap provinsi, maka Pemerintah mengaturnya dalam Upah Minimum Provinsi.

Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada 18 Mei 2022.

Berikut daftar UMP 2022 di 34 Provinsi:

Sumatera

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x