SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemnaker melalui akun Instagramnya resmi mengumumkan rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 Provinsi pada hari ini, Rabu, 18 Mei 2022.
Untuk diketahui, pada akhir 2021 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan UMP ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 di 34 Provinsi se-Indonesia.
Upah Minimum adalah standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.
Namun, karena pemenuhan kebutuhan yang layak berbeda-beda di setiap provinsi, maka Pemerintah mengaturnya dalam Upah Minimum Provinsi.
Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada 18 Mei 2022.
Berikut daftar UMP 2022 di 34 Provinsi:
Sumatera