Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini 5 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi, Berapa UMP Daerahmu? Cek di Sini

- 19 Mei 2022, 20:00 WIB
5 Provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia.
5 Provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia. /unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing Provinsi. Ketetapan ini mulai berlaku 1 Januari 2022. Inilah 5 Provinsi dengan UMP tertinggi beserta daftar rincian lengkapya untuk 34 provinsi.

Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 1 Januari 2022 ini mencakup wilayah tingkat kabupaten dan kotanya.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2021 sebanyak 51,25 persen karyawan atau buruh masih menerima upah yang lebih rendah bahkan jauh di bawah rata-rata dari UMP.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, upah minimum sektor ditetapkan oleh Gubernur. Penetapan upah ini berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh pada sektor yang bersangkutan.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Upah Minimum (UMP) di setiap provinsi Indonesia ini berbeda-beda.

Baca Juga: Periksa NISN di PIP Kemdikbud 2022, Mohon Maaf 10 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tipe Ini Gagal Terima PIP

Adapun UMP terbaru 2022 yang tertinggi adalah untuk wilayah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp4.641.854,00.

Kemudian, UMP tertinggi selanjutnya adalah Papua Rp3.561.932,00 juta, Sulawesi Utara Rp3.310.723,00, Bangka Belitung Rp3.264.884,00 dan Papua Barat Rp3.200.000,00.

Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp1.812.935,43.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram @kemnaker indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah