Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka 16 dan 29 November 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di siakba.kpu.go.id

- 16 November 2022, 15:00 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jadwal pendaftaran PPK dan PPS dibuka 16 dan 29 November 2022, benarkah? Berikut syarat dan cara daftar siakba.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan pembentukan atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang merupakan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini sudah mulai disosialisasikan oleh KPUN di masing-masing wilayah Indonesia, salah satunya KPU Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Ratusan Juta per Malam, Ini Bocoran Daftar Harga Kamar Hotel Tempat para Kepala Negara KTT G20 Bali Menginap

Segala persiapan mulai dilakukan oleh KPU jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Seperti yang dilakukan oleh KPU Jatim saat menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Bersama 45 orang stakeholder.

Kegiatan dilaksanakan hari ini Senin, 7 - 8 November 2022, pukul 10.00-13.00 WIB.

Lokasi kegiatan tersebut berada di hotel Sheraton Surabaya Hotel & Towers, jalan Embong Malang No 25-31 Surabaya.

Baca Juga: Awas NIK Dicatut Parpol! Cek NIK KTP di Link Resmi KPU, Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol Pemilu 2024?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x