SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahap 4 2022 untuk warga DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini, 15 November 2022.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini akan berlangsung sekitar 1 (satu) bulan dengan batas akhir daftar pada 15 Desember 2022.
DTKS sendiri merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Di mana data ini menjadi acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Nantinya, keluarga yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan berbagai manfaat skema bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah baik dari APBN maupun APBD.
Bansos yang berasal dari APBN adalah PBI, PKH, dan BPNT. Sedangkan bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.
Ada 7 (tujuh) persyaratan yang wajib Anda penunhi sebelum mendaftar DTKS DKI Jakarta, yakni:
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
2. Memiliki KTP DKI Jakarta