Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka 16 dan 29 November 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di siakba.kpu.go.id

- 16 November 2022, 15:00 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” kata Anam dalam keterangan tertulisnya dikutip Seputarlampung.com dari laman kominfojatim.

Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Baca Juga: Login siakba.kpu.go.id, Begini Cara Daftar Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIAKBA

Melalui aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas, jelasnya.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Baca Juga: PROMO Honda BeAT November 2022, Beli Sekarang Bisa Dapat Cashback, Bayar Rp1 Juta Dapat Potongan Tenor 3 Bulan

Berikut cara mendaftarnya, yakni:

1. Mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah