Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka 16 dan 29 November 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di siakba.kpu.go.id

- 16 November 2022, 15:00 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

3. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

4. Mengisi data diri;

5. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

6. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

• Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
• Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
7. Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
• Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

Baca Juga: Apa Alasan Google Pajang Noodle Angklung Hari Ini 16 November 2022? Ini Sejarah Alat Musik Jabar Diakui Dunia

8. Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;

9. Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara;

10. Cek hasil seleksi.Pelamar mengecek hasil seleksi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah