SEPUTARLAMPUNG.COM - Sejumlah bantuan diberikan secara terbatas sesuai dengan kesesuaian penerima bansos dengan kategori/jenis komponen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai contoh, siswa penerima bantuan PKH kategori anak SMA yang telah lulus sekolah maka namanya akan dihapus sebagai penerima bansos untuk kategori itu.
Karena PKH tidak mencakup komponen untuk anak yang melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi, maka siswa yang bersangkutan masih berkesempatan untuk mendapat bantuan lain sesuai jenjang pendidikannya.
Sebagaimana diketahui, untuk anak sekolah jenjang SMA/MA/SMK, tersedia bantuan dari PKH senilai Rp2 juta per tahun yang disalurkan ke dalam beberapa tahap.
Salah syarat untuk bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari PKH ini, yang bersangkutan harus terdaftar sebagai penerima di DTKS Kemensos.
Perbaruan data penerima akan dilakukan secara berkala, sehingga ketika si penerima sudah lulus dari jenjang pendidikannya maka tidak akan lagi menjadi penerima PKH.
Bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan pendidikan dan memenuhi syarat sebagai penerima, maka masih berkesempatan untuk mendaftar pada bantuan pendidikan yang lain.
Salah satunya adalah KIP Kuliah dengan nominal bantuan yang lebih besar dari PKH. Selain bisa gratis biaya pendidikan (UKT), penerima bantuan ini juga bisa mendapat bantuan biaya hidup hingga Rp1,4 juta per bulan.