Rekrutmen Tenaga Kerja Kesehatan PPPK di Kementerian Perhubungan, Batas Akhir Pendaftaran 18 November 2022

- 14 November 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi tata cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kementerian Perhubungan.*
Ilustrasi tata cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kementerian Perhubungan.* /senivpetro/Freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi lowongan kerja (loker) sebagai tenaga teknis kesehatan di Kementrian Perhubungan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Batas akhir loker jabatan fungsional tenaga kesehatan PPPK di Kementrian Perhubungan ini berakhir pada 18 November 2022.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kementerian Perhubungan, berikut informasi rekrutmen tenaga kesehatan PPPK atau P3K di Kementerian Perhubungan:

Baca Juga: Bisa Dapat Berbagai Bansos Mulai dari KJP Plus hingga PKH pada 2022, Ini Cara Mudah untuk Daftar DTKS Tahap 4

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi

Baca Juga: Manchester United Menang Tipis 2-1 Melawan Fulham, Garnacho Cetak Gol Krusial

Informasi lengkap mengenai PPPK tenaga kesehatan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KLIK DI SINI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x