Pendaftaran DTKS 2022 Tahap 4 DKI Jakarta Dibuka, MAAF 6 RT Ini Tak Bisa Diusulkan Dapat PKH hingga KJP Plus

- 15 November 2022, 12:40 WIB
Ini 6 Jenis Rumah Tangga yang Tidak Bisa Daftar DTKS, Cek Penjelasannya./ Tangkapan layar Instagram dinsosdkijakarta
Ini 6 Jenis Rumah Tangga yang Tidak Bisa Daftar DTKS, Cek Penjelasannya./ Tangkapan layar Instagram dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran resmi DTKS 2022 Tahap 4 DKI Jakarta sudah dibuka mulai hari ini, Selasa, 15 November 2022. Namun, tidak semua rumah tangga (RT) bisa daftar atau diusulkan untuk menerima bansos mulai PKH hingga KJP Plus.

Masa pendaftaran DTKS DKI Jakarta berlangsung hingga 15 Desember 2022. Sehingga ada setidaknya waktu satu bulan bagi Anda untuk bisa daftar mendapatkan bantuan sosial (bansos) mulai PKH hingga KJP Plus.

Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu 16 November 2022: RCTI, GTV, ANTV, NET TV, Trans TV, Trans 7, Indosiar, MNCTV, SCTV

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, tidak semua masyarakat bisa mendaftar DTKS untuk mendapatan bantuan sosial dari Pemerintah.

Berikut adalah golongan raumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta:

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x