PPPK Nakes 2022 Sudah Dibuka, Kejaksaan RI Buka 229 Formasi Penempatan Aceh, Jawa Barat, Jateng, hingga Bali

- 7 November 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi. PPPK Nakes 2022 sudah dibuka. Ini formasi dan wilayah penempatannya.
Ilustrasi. PPPK Nakes 2022 sudah dibuka. Ini formasi dan wilayah penempatannya. /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes) sudah dibuka. Info terbaru Kejaksaan RI membuka 229 formasi untuk ahli pertama profesi dokter.

Sebelumnya, Kejaksaan RI telah memberi bocoran terkait adanya 592 formasi yang akan dibuka pada seleksi ASN.

592 formasi tersebut ternyata dibuka untuk PPPK 2022, bukan CPNS 2023. Hal ini terjawab pada unggahan terbaru Kejaksaan RI pada laman Instagramnya.

Baca Juga: CEK Rekening Himbara dan Kantor Pos, BSU Tahap 8 2022 Cair Hari Ini? Login kemnaker.go.id via HP, Ini Caranya

Seleksi PPPK 2022 di Kejaksaan RI untuk nakes dibuka 3-17 November 2022. Simak syarat, cara daftar, dan daftar wilayah penempatan berikut ini.

Dilansir dari lama Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, 229 formasi tersebut akan ditempatkan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Riau, Jawa Barat, Jateng, Bali, Yogyakarta, Sulawesi, hingga Papua.

Berikut rincian syarat dan penempatan formasi PPPK nakes 2022 di Kejaksaan RI.

Baca Juga: Ini Daftar 17 Rumah Sakit di Indonesia yang Menyediakan Fomepizole untuk Atasi Gagal Ginjal Akut pada Anak

Berdasarkan Surat NOMOR: PENG-7/C/Cp.2/11/2022, Kejaksaan RI menginformasikan terkait syarat dan cara daftar PPPK nakes 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x