SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes) sudah dibuka. Info terbaru Kejaksaan RI membuka 229 formasi untuk ahli pertama profesi dokter.
Sebelumnya, Kejaksaan RI telah memberi bocoran terkait adanya 592 formasi yang akan dibuka pada seleksi ASN.
592 formasi tersebut ternyata dibuka untuk PPPK 2022, bukan CPNS 2023. Hal ini terjawab pada unggahan terbaru Kejaksaan RI pada laman Instagramnya.
Seleksi PPPK 2022 di Kejaksaan RI untuk nakes dibuka 3-17 November 2022. Simak syarat, cara daftar, dan daftar wilayah penempatan berikut ini.
Dilansir dari lama Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, 229 formasi tersebut akan ditempatkan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Riau, Jawa Barat, Jateng, Bali, Yogyakarta, Sulawesi, hingga Papua.
Berikut rincian syarat dan penempatan formasi PPPK nakes 2022 di Kejaksaan RI.
Berdasarkan Surat NOMOR: PENG-7/C/Cp.2/11/2022, Kejaksaan RI menginformasikan terkait syarat dan cara daftar PPPK nakes 2022.