3 Tahapan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Diketahui, Cek Peraturan Berikut Ini

- 6 November 2022, 19:15 WIB
3 Tahapan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Diketahui.
3 Tahapan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Diketahui. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka pendaftaran PPPK guru 2022 pada 25 Oktober 2022

Terdapat 2 kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru. Keduanya yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Senin 6 November 2022, Saksikan Keseruan Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih

Beberapa mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 dikutip dari Kemdikbudristek:

1. Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.

Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah