SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka pendaftaran PPPK guru 2022 pada 25 Oktober 2022
Terdapat 2 kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru. Keduanya yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Beberapa mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022 dikutip dari Kemdikbudristek:
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.
Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.