SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah dibuka bagi guru, nakes, dan tenaga teknis. Sejumlah institusi dan lembaga pemerintah telah mengumumkan secara resmi terkait formasi yang ada.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pihaknya membuka pendaftaran PPPK 2022 bagi nakes dengan wilayah penempatan di Bandung dan Medan.
Ada 3 posisi atau formasi yang dibuka oleh Kemnaker pada PPPK nakes 2022.
Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2022 Kemnaker dituangkan dalam surat NOMOR 1/10/KP.01/XI/2022.
Dalam surat tersebut, terdapat formasi PPPK 2022 yang dibuka bagi tenaga kesehatan, yakni untuk posisi Ahli Pertama - Dokter, Pranata Laboratorium Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan.
Berikut syarat daftar PPPK 2022 untuk nakes di Kementerian Ketenagakerjaan:
Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori Il yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;