SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Dalam rekrutmen ini ada istilah P1, P2, dan P3. Simak cara daftar, berkas yang dibutuhkan, dan aturanya di sini.
Durasi pendaftaran PPPK Guru 2022 berlangsung selama 2 minggu, yakni mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Bagi yang akan mendaftar PPPK Guru 2022, bisa langsung mengakses laman resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pelamar untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum. Apa maksudnya?
Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Prioritas 3 (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.