Telah Dibuka Pengadaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Formasi dan Persyaratan yang Dibutuhkan

- 9 November 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./ /Tangkapan layar website infocpns.id

- 1 Dokter
- 2 Pranata Laboratorium Kesehatan

Penempatan:

- Balai K3 Bandung
- Balai K3 Medan

Baca Juga: Resmi! Kabupaten Magelang Buka 1.052 Formasi PPPK 2022 Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes, Ini Cara Daftarnya

Persyaratan:

- Usia 20-57 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
- IPK minimal 2,75.
- Wajib memilki STR.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Kemnaker juga menambahkan catatan, yaitu bahwa rekrutmen ini dapat diikuti oleh penyandang disabilitas, serta penggunaan e-materai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.

Baca Juga: Daftar PPPK 2022 Butuh KTP Aktif dan Terdaftar di Dukcapil, Ini Cara Cek Status Kartu Tanda Penduduk via HP

Informasi lebih lengkap, dapat dilihat melalui laman https://kemnaker.go.id/news/detail/pengadaan-pppk-tahun-anggaran-2022-kementerian-ketenagakerjaan.

Itulah informasi terkait formasi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam rekrutmen calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022. Semoga bermanfaat.*** (Syaalma Difatka)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah