Awas NIK Dicatut Parpol! Cek NIK KTP di Link Resmi KPU, Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol Pemilu 2024?

- 11 September 2022, 11:30 WIB
 Amankan dan cek NIK KTP di link KPU .
Amankan dan cek NIK KTP di link KPU . /Ilustrasi /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta tingkat Kabupaten dan Kota.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan menjaga Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dari pencatutan yang mengatasnamakan anggota Parpol.

Salah satu cara menjaga keamanan NIK yakni dengan mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftat sebagai anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Data Final KJP Plus Tahap 2 2022? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Link Resmi Ini

Berikut ini link untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar dalam Sipol atau tidak.

Jika Anda bukan salah satu anggota Partai Politi tertentu, namun NIK KTP terdaftar sebagai anggota Parpol, maka itu artinya NIK Anda dicatut menjadi anggota salah satu Parpol.

Apabila Anda merasa bukan salah satu anggota Parpol, namun NIK terdaftar, maka Anda wajib melakukan pengaduan untuk mengamankan NIK.

Baca Juga: BSU Tahap 1 Cair 12 September 2022 untuk 4,3 Juta Pekerja Kriteria Ini, Ambil Dana Bantuan di Bank Himbara

Berikut tata cara cek dan mengamankan NIK KTP jelang Pemilu 2024:

- Buka link resmi KPU berikut ini: KLIK DI SINI

- Masukkan nomor NIK

- Centang kolom I’m not a robot

- Kemudian klik ‘Cari’

Bagi yang tidak menjadi anggota atau nama kita tidak dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 akan muncul keterangan:

‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.

Namun jika menjadi anggota atau nama kita dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024, nanti dalam hasil pencarian akan muncul NIK dan nama kita disertai nama Parpol.

Baca Juga: 5 Cara Melapor Jika Tak Terdaftar sebagai Penerima PIP 2022, Cek Total Penerima yang Tersisa per 11 September

Cara mengamankan NIK KTP yang terdaftar Sipol ialah dengan melakukan pengaduan resmi ke KPU.

Berikut cara pengaduan:

- Buka link resmi pengaduan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

- Siapkan foto identitas (KTP, Paspor, KK atau dokumen kependudukan lainnya) maksimal ukuran 1MB dengan format jpeg.

- Mengisi tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat sesuai KTP, dan nomor telepon/handphone dan email kamu yang aktif.

- Isi semua form yang tersedia termasuk identitas kita

- Isi kolom tanggapan atau masukan. Kamu bisa mengisi tanggapan dan masukan lebih dari satu dengan memberikan nomor urut serta lampirkan bukti-bukti dengan total ukuran file maksimal 5MB dengan format pdf/zip

Baca Juga: Rekrutmen Abdi Negara Terbaru September 2022: TNI Buka Penerimaan Perwira Prajurit Karir TNI

- Unggah Form Tanggapan Masyarakat yang sudah diisi dengan mendownload formulirnya terlebih dulu disini dengan format pdf ataupun jpeg dengan ukuran file maksimal 1MB.

- Centang kolom pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar dan centang kolom I’m not a robot

- Terakhir, klik Submit.

Demikian cara cek NIK di laman KPU dan cara pengaduan untuk mengamankan NIK KTP jelang Pemilu 2024.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah