Dapatkan Rp9 Juta, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Apakah PTS Bisa Mendaftar?

- 29 Agustus 2022, 14:20 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Calon atau mahasiswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi berpeluang dapat dana Rp9 juta dengan mendaftar program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2022. Apakah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) daftar?

Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Bagaimana dengan calon atau mahasiswa PTS? Bisakah mendapatkan dan bantuan KJMU Tahap 2 tahun 2022?

Mahasiswa PTS bisa mendaftar KJMU selama kampus swasta beserta program studinya telah mengantongi akreditasi A/unggul.

Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Persib Bandung BRI Liga 1, Senin 29 Agustus 2022 Pukul 20.00 WIB

“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP di kolom komentar unggahan pengumuman pendaftaran KJMU Tahap 2 2022.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:

Persyaratan umum

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

Baca Juga: Profil Satu-satunya SMA Terbaik 2022 di Bengkulu yang Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT dari Nilai UTBK 2022

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan khusus:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Pengajuan paling lama pada semester empat

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Benarkah Dana PIP Cair Kembali pada September 2022? Masih Ada Kuota 6,3 Juta yang Belum Tersalurkan

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:

22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah

5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU

14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data

16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal

27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Cara Cek Status Penerima KJMU 2022

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Baca Juga: Letak Lintang, Iklim, dan Posisi Negara-negara ASEAN dari Indonesia, Rangkuman Materi IPS Kelas 8 SMP

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 untuk PTN dan PTS, beserta syarat dan besaran dana yang akan didapat penerima manfaat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah