SEPUTARLAMPUNG.COM – Calon atau mahasiswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi berpeluang dapat dana Rp9 juta dengan mendaftar program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2022. Apakah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) daftar?
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Bagaimana dengan calon atau mahasiswa PTS? Bisakah mendapatkan dan bantuan KJMU Tahap 2 tahun 2022?
Mahasiswa PTS bisa mendaftar KJMU selama kampus swasta beserta program studinya telah mengantongi akreditasi A/unggul.
Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Persib Bandung BRI Liga 1, Senin 29 Agustus 2022 Pukul 20.00 WIB
“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP di kolom komentar unggahan pengumuman pendaftaran KJMU Tahap 2 2022.
Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan khusus:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Pengajuan paling lama pada semester empat
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga: Benarkah Dana PIP Cair Kembali pada September 2022? Masih Ada Kuota 6,3 Juta yang Belum Tersalurkan
Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU
14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data
16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal
27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Cara Cek Status Penerima KJMU 2022
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol “Cek”.
Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 untuk PTN dan PTS, beserta syarat dan besaran dana yang akan didapat penerima manfaat.***