SEPUTARLAMPUNG.COM – NIK KTP merupakan salah satu data penting yang wajib dimiliki. Nomor khusus ini masyarakat dan harus telah terdaftar di Dukcapil, agar memudahkan urusan layanan publik dan birokrasi. Anda bisa cek melalui Whatsapp hingga situs resmi Kemendagri.
Selain memuat identitas warga, Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk atau NIK KTP berisi nomor penting yang terdiri dari 16 digit angka.
Deret angka di KTP tersebut harus telah terekam dan tercatat di database nasional dengan status aktif. Sebab, nomor itulah yang nantinya berfungsi untuk dapat mengakses berbagai layanan publik hingga keperluan sebagai warga negara Indonesia lainnya.
Jika NIK pada KTP tidak terdaftar di database nasional, maka otomatis Anda akan mengalami banyak kesulitan.
Melansir laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif atau tidak dengan cara online.
1. Email
Anda bisa mengirimkann email ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan.
Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.