SEPUTARLAMPUNG.COM – Pantau BSU 2022 di tiga bulan ini, Benarkah cair ke rekening? cek kriteria NIK KTP yang gagal terima Subsidi Gaji Rp1 Juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji disalurkan bagi pekerja di masa pandemic Covid-19 untuk dapat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.
BSU atau BLT Kemnaker termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya yang berasal dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan hanya bertindak hanya sebagai sumber data saja.
Hingga saat ini belum ada informasi pencairan BSU 2022, akan tetapi dana Subsidi Gaji 2022 dipastikan cair kepada pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
BSU Subsidi Gaji bakal cair kepada 8,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dan jika menilik dari tahun lalu, untuk penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan dicairkan melalui bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.
“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 28 Juli 2022.
Bantuan BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan dipastikan hanya akan cair untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, jadi bagi pekerja asing tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.