SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Gaji 2022 otomatis gagal diterima oleh pekerja yang memiliki NIK KTP kriteria ini, cek kelanjutan penyaluran BSU Rp1 Juta di bawah ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.
Anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp8,8 triliun dan pemerintah berupaya mempercepat penyaluran program BSU subsidi gaji 2022, diperkirakan akan cair akhir April ini.
Baca Juga: Tes IQ: Suka Matematika? Kecerdasan Anda Ditantang untuk Menyelesaikan Pertanyaan Rumit Ini
Jumlah dana BSU 2022 yang diterima pekerja adalah 1 juta, besaran tersebut masih sama dengan jumlah BLT subsidi gaji tahun lalu.
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Berikut pekerja dengan NIK KTP yang dipastikan tidak bisa menerima BLT subsidi gaji 2022, yakni:
1. Pekerja bukan WNI dan tidak bisa membuktikan dengan KTP.
2. Pekerja tidak memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
3. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.