Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah di Aplikasi PeduliLindungi atau di Warung dengan Gunakan NIK KTP

- 29 Juni 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar, masih bisa membeli minyak goreng curah hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagaimana cara? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah membatasi pembelian MGCR dengan mewajibkan masyarakat untuk membeli komoditas ini di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2022 Jawa Timur SMA-SMK Masih Dibuka Tahap 4 dan 5, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarann

Peraturan ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya penimbunan MGCR di pasaran.

Selain itu, diharapkan dengan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah dapat mengetahui ke mana saja minyak komoditas ini mengalir.

Adapun, Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Berikut cara membeli MGCR via aplikasi PeduliLindungi:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x