SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah 5 (lima) lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada Hari ini, 14 Juli 2022.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk memperlancar proses.
Dokumen yang perlu dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli serta fotocopy-nya.
Sebagai catatan, pelayanan perpanjangan SIM di SIM Keliling ini hanya bagi pengemudi yang SIM-nya masih berlaku.
Jika sudah mati, maka pengemudi wajib datang ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi untuk pengemudi maupun masyarakat mengenai layanan SIM keliling di DKI Jakarta Hari ini,14 Juli 2022: