SEPUTARLAMPUNG.COM - NIK KTP kriteria ini otomatis gagal BSU Subsidi Gaji 2022, pencairan BLT Kemnaker mulai kapan? Cek namamu di sini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.
Anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp8,8 triliun dan pemerintah berupaya mempercepat penyaluran program BSU subsidi gaji 2022, diperkirakan akan cair akhir April ini.
Jumlah dana BSU 2022 yang diterima pekerja adalah 1 juta, besaran tersebut masih sama dengan jumlah BLT subsidi gaji tahun lalu.
Baca Juga: Singkirkan Ganda Putra Asal China, The Daddies Melaju ke Final Malaysia Masters 2022
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Berikut pekerja dengan NIK KTP yang dipastikan tidak bisa menerima BLT subsidi gaji 2022, yakni:
1. Pekerja bukan WNI dan tidak bisa membuktikan dengan KTP.
2. Pekerja tidak memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
3. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.